Pengertian Haji dan Umrah
Wednesday, June 13, 2018
Pengertian Haji dan Umrah
A.Pengertian Haji
Haji menurut bahasa artinya kemauan untuk datang ke suatu tempat. Menurut istilah, haji artinya melaksanakan niat mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk beribadah kepada Allah pada waktu tertentu, syarat tertentu dan cara-cara tertentu. Dasar diwajibkannya haji : Q.S. Ali Imran ayat 97.
فِيهِ ءَايَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ ءَامِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ( العمرن : 97 )
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ( Ali Imran : 97 )
Syarat wajib haji :
Rukun Haji :
Syarat sahnya Thawaf :
Macam-macam Thawaf :
a. Thawaf Ifadah yaitu thawaf yang menjadi rukun haji
b. Thawaf Qudum yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika jamaah haji tiba di Masjidil Haram
c. Thawaf Wada’ yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah
d. Thawaf Tahallul yaitu thawaf sebagai penghalalan barang yang haram karena ihram
e. Thawaf Nazar, yaitu thawaf yang dilakukan karena nazar
f. Thawaf Sunat, yaitu thawaf yang dilakukan setiap ada kesempatan diluar rangkaian ibadah haji
Sa’i yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa.
Syarat-syarat Sa’i :
a. Dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwa
b. Dilaksanakan tujuh kali
c. Waktu Sa’i hendaklah setelah Thawaf
Tahallul yaitu mencukur atau menggunting rambut
Tertib maksudnya menertibkan rukun-rukun
Wajib Haji :
Larangan yang harus ditinggalkan bagi orang yang sedang ihram haji :
a. Memakai harum-haruman serta minyak wangi
b. Mencukur rambut atau bulu badan
c. Dilarang menikah atau menikahkan
d. Dilarang bersetubuh
e. Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan
Dam / Denda
Dam karena bersetubuh sebelum tahallul pertama
Menyembelih seekor unta/kerbau/lembu atau tujuh ekor kambing, dan hajinya wajib diulang.
Apabila tidak mampu, wajib memberi sedekah kepada fakir miskin seharga seekor unta
Apabila tidak mampu, berpuasa dengan perhitungan setiap 0,8 kg daging unta berpuasa satu hari
Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan
Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
Bersedekah kepada fakir miskin sebanyak harga binatang tersebut
Berpuasa dengan hitungan setiap 0,8 kg daging binatang itu, harus berpuasa satu hari
Dam karena melakukan salah satu larangan berikut :
a. mencukur rambut
b. memotong kuku
c. memakai pakaian berjahit bagi pria
d. memakai minyak rambut
e. memakai harum-haruman/wangi wangian
f. bersetubuh setelah tahallul pertama
dendanya adalah :
a. menyembelih seekor kambing
b. puasa tiga hari
c. bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
Denda karena melakukan haji tamattu’ atau qiran
menyembelih seekor kambing
jika tidak mampu, berpuasan 10 hari, yaitu tiga hari dikerjakan di Mekah, dan tujuh hari dikerjakab dikerjakan setelah kembali ketanah airnya.
Dam karena meninggalkan slah satu wajib haji, dendanya sama dengan denda karena mekalukan haji tamattu’ dan qiran.
B.Umrah
Umrah adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari thawaf, sa’i dan tahallul.
Dasar umrah : Q.S. Al Baqarah ayat 196
( ١٩٦: (البقره ….. وَاْلعُمْرَةَلِلَِّه وَاَتِمُّوْالْحَجّ ….
Artinya :
”........... Dan sempurnakanah ibadah haji dan umrah karena Allah”.
(Q.S. Al. Baqarah ayat 196)
Rukun Umrah:
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib
Wajib Umrah
Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara :
Penyelenggaraan haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang RI NOmor 17 Tahun 1999. sebelum akhirnya Undang-undang No. 17 Tahun 1999, ibadah haji dan umrah diatur dalam beberapa peraturan. Akan tetapi peraturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi sehingga diperlukan penyesuaian. Adapun peraturan-peraturan sebelum lahirnya Undang-undang No. 17 Tahun 1999 adalah :
Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
Keputusan Presiden RI Noomor 112 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan urusan Haji secara interdepartemental.
Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Haji oleh Pemerintah
Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Secara umum Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Haji dan Umrah mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Asas dan tujuan
3. Pengorganisasian
4. Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji
5. Pendaftaran
6. Pembinaan
7. Kesehatan
8. Keimigrasian
9. Transportasi
10. Barang bawaan
11. Akomodasi
12. Penyelenggaraan ibaah haji khusus
13. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan peralihan
16. Ketentuan penutup
Ada beberapa hal yang harus kita pelajari dari isi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999, yaitu :
* Pengorganisasian
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tenggung jawab pemerintah di bawah koordinasi menteri. Koordinasi penyelenggaraan Ibadah Haji ditingkat pusat dilaksanakan oleh menteri, ditingkat daerah oleh gubernur dan seterusnya. Sedangkan di Arab Saudi dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, menteri dapat membentuk petugas operasional yang menyertai jama’ah haji.
* Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Berdasarkan biaya penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. Pembayarannya dilakukan melalui rekening Menteri pada Bank-Bank Pemerintah atau Bank Swasta yang ditunjuk dengan persetujuan Gubernur Bank Indonesia. Dalam Undang-undang ini juga diatur tentang pengembalian biaya penyelenggaraan haji yang telah dibayarkan oleh calon jamaah haji. Pengembalian ini dilakukan dalam hal :
a. Calon jamaah haji meninggal dunia sebelum berangkat
b. Keberangkatanya batal karena alasan kesehatan atau sebab lain yang sah.
* Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus dalam pelaksanaan ibadah haji, pemerintah menyelenggarakan pelayanan Ibadah Haji Khusus. Penyelenggaraan ibadah haji khusus harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jamaah haji yang menggunakan paspor haji, menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan, melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi disaat datang dan kembali, memberangkatkan serta memulangkan jama’ah haji sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang menyalahi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan ijin penyelenggara dan pencabutan ijin usaha.
* Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Perjalanan umrah dapat dilakukan secara perorangan atau rombongan. Adapun cara perjalanan ibadah umrah dapat diurus sendiri atau diurus oleh pihak penyelenggara. Ketentuan tentang penyelenggara ibadah umrah dan sanksi secara garis besar sama dengan penyelenggara ibadah haji khusus.
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia selain diatur Undang-undang Nomor 17 tahun 1999, juga Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003.
فِيهِ ءَايَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ ءَامِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ( العمرن : 97 )
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ( Ali Imran : 97 )
Syarat wajib haji :
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Balig
- Merdeka
- Kuasa / mampu (istitha’ah)
Rukun Haji :
- Ihram : niat mulai mengerjakan haji
- Wukuf di Arofah : hadir / berada di Arofah
- Thawaf : mengelilingi Ka’bah tujuh kali
Syarat sahnya Thawaf :
- Suci dari hadas besar, kecil dan najis
- Menutup aurat
- Dilaksanakan tujuh kali putaran
- Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan di akhiri di Hajar Aswad
- Ka’bah berada disebelah kiri orang yang thawaf
- Thawaf diluar Ka’bah tetapi masih di dalam Masjidil Haram
Macam-macam Thawaf :
a. Thawaf Ifadah yaitu thawaf yang menjadi rukun haji
b. Thawaf Qudum yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika jamaah haji tiba di Masjidil Haram
c. Thawaf Wada’ yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah
d. Thawaf Tahallul yaitu thawaf sebagai penghalalan barang yang haram karena ihram
e. Thawaf Nazar, yaitu thawaf yang dilakukan karena nazar
f. Thawaf Sunat, yaitu thawaf yang dilakukan setiap ada kesempatan diluar rangkaian ibadah haji
Sa’i yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa.
Syarat-syarat Sa’i :
a. Dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwa
b. Dilaksanakan tujuh kali
c. Waktu Sa’i hendaklah setelah Thawaf
Tahallul yaitu mencukur atau menggunting rambut
Tertib maksudnya menertibkan rukun-rukun
Wajib Haji :
- Ihram
- Bermalam di Muzdalifah
- Bermalam di Mina
- Melontar Jumroh aqabah
- Melontar tiga jumrah (ula, wustha, aqobah)
- Meninggalkan larangan haji karena ihram
- Thawaf Wada’
- Membaca Talbiayah
- َMembaca Sholawat Nabi Muhammad dan do’a setelah membaca talbiyah
- Melaksanakan Thawaf qudum
- Masuk ke Baitullah atau Hijir Ismail.
Larangan yang harus ditinggalkan bagi orang yang sedang ihram haji :
- Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit dan tutup kepala
- Bagi perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan
a. Memakai harum-haruman serta minyak wangi
b. Mencukur rambut atau bulu badan
c. Dilarang menikah atau menikahkan
d. Dilarang bersetubuh
e. Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan
Dam / Denda
Dam karena bersetubuh sebelum tahallul pertama
Menyembelih seekor unta/kerbau/lembu atau tujuh ekor kambing, dan hajinya wajib diulang.
Apabila tidak mampu, wajib memberi sedekah kepada fakir miskin seharga seekor unta
Apabila tidak mampu, berpuasa dengan perhitungan setiap 0,8 kg daging unta berpuasa satu hari
Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan
Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
Bersedekah kepada fakir miskin sebanyak harga binatang tersebut
Berpuasa dengan hitungan setiap 0,8 kg daging binatang itu, harus berpuasa satu hari
Dam karena melakukan salah satu larangan berikut :
a. mencukur rambut
b. memotong kuku
c. memakai pakaian berjahit bagi pria
d. memakai minyak rambut
e. memakai harum-haruman/wangi wangian
f. bersetubuh setelah tahallul pertama
dendanya adalah :
a. menyembelih seekor kambing
b. puasa tiga hari
c. bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
Denda karena melakukan haji tamattu’ atau qiran
menyembelih seekor kambing
jika tidak mampu, berpuasan 10 hari, yaitu tiga hari dikerjakan di Mekah, dan tujuh hari dikerjakab dikerjakan setelah kembali ketanah airnya.
Dam karena meninggalkan slah satu wajib haji, dendanya sama dengan denda karena mekalukan haji tamattu’ dan qiran.
B.Umrah
Umrah adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari thawaf, sa’i dan tahallul.
Dasar umrah : Q.S. Al Baqarah ayat 196
( ١٩٦: (البقره ….. وَاْلعُمْرَةَلِلَِّه وَاَتِمُّوْالْحَجّ ….
Artinya :
”........... Dan sempurnakanah ibadah haji dan umrah karena Allah”.
(Q.S. Al. Baqarah ayat 196)
Rukun Umrah:
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib
Wajib Umrah
- Ihram dari miqat
- Meninggalkan seluruh larangan umrah yang macam dan jenisnya sama dengan larangan haji
Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara :
- Ifrad yaitu mengerjakan haji dahulu baru umrah
- Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah dahulu baru mengerjakan haji
- Qiran yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus
- Memperkuat iman dan taqwa kepada Allah
- Menumbuhkan semangat berkorban
- Mengenal tempat-tempat bersejarah
- memperkuat ukuwah islamiyah antar sesama umat islam
- Menjadi forum muktamar akbar umat islam sedunia
Penyelenggaraan haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang RI NOmor 17 Tahun 1999. sebelum akhirnya Undang-undang No. 17 Tahun 1999, ibadah haji dan umrah diatur dalam beberapa peraturan. Akan tetapi peraturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi sehingga diperlukan penyesuaian. Adapun peraturan-peraturan sebelum lahirnya Undang-undang No. 17 Tahun 1999 adalah :
Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
Keputusan Presiden RI Noomor 112 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan urusan Haji secara interdepartemental.
Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Haji oleh Pemerintah
Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Secara umum Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Haji dan Umrah mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Asas dan tujuan
3. Pengorganisasian
4. Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji
5. Pendaftaran
6. Pembinaan
7. Kesehatan
8. Keimigrasian
9. Transportasi
10. Barang bawaan
11. Akomodasi
12. Penyelenggaraan ibaah haji khusus
13. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan peralihan
16. Ketentuan penutup
Ada beberapa hal yang harus kita pelajari dari isi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999, yaitu :
* Pengorganisasian
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tenggung jawab pemerintah di bawah koordinasi menteri. Koordinasi penyelenggaraan Ibadah Haji ditingkat pusat dilaksanakan oleh menteri, ditingkat daerah oleh gubernur dan seterusnya. Sedangkan di Arab Saudi dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, menteri dapat membentuk petugas operasional yang menyertai jama’ah haji.
* Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Berdasarkan biaya penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. Pembayarannya dilakukan melalui rekening Menteri pada Bank-Bank Pemerintah atau Bank Swasta yang ditunjuk dengan persetujuan Gubernur Bank Indonesia. Dalam Undang-undang ini juga diatur tentang pengembalian biaya penyelenggaraan haji yang telah dibayarkan oleh calon jamaah haji. Pengembalian ini dilakukan dalam hal :
a. Calon jamaah haji meninggal dunia sebelum berangkat
b. Keberangkatanya batal karena alasan kesehatan atau sebab lain yang sah.
* Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus dalam pelaksanaan ibadah haji, pemerintah menyelenggarakan pelayanan Ibadah Haji Khusus. Penyelenggaraan ibadah haji khusus harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jamaah haji yang menggunakan paspor haji, menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan, melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi disaat datang dan kembali, memberangkatkan serta memulangkan jama’ah haji sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang menyalahi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan ijin penyelenggara dan pencabutan ijin usaha.
* Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Perjalanan umrah dapat dilakukan secara perorangan atau rombongan. Adapun cara perjalanan ibadah umrah dapat diurus sendiri atau diurus oleh pihak penyelenggara. Ketentuan tentang penyelenggara ibadah umrah dan sanksi secara garis besar sama dengan penyelenggara ibadah haji khusus.
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia selain diatur Undang-undang Nomor 17 tahun 1999, juga Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003.