Contoh Laporan Prakerin Farmasi
Tuesday, June 12, 2018
LAPORAN
PRAKTIK KERJA LAPANGAN
DI APOTEK RIZKY
Di Susun
OLEH :
……...
NIS : 14090
(Lambang Sekolahmu)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN FARMASI
YAYASAN PENDIDIKAN FARMASI
(Isikan Provinsi)
(isi kan kota)
2016 – 2017
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
DI APOTEK RIZKY
Disetujui oleh :
Guru Pembimbing PKL Pemilik Sarana Apotek
SMK Farmasi ………. ……………...
( ……………...) ( …………..)
Disahkan oleh :
Kepala Sekolah SMK Farmasi………...
( ……………. )
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Apotek RIZKY dengan baik dan lancar.
Praktek Kerja Lapangan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam pengolahan apotek kepada siswa serta meningkatkan kemampuan dalam mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
Atas terselesainya Praktek Kerja Lapangan ini, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada orang tua kami atas segala dukungan dan moral serta materi dan kepada teman – teman yang telah turut membantu kami baik dalam material maupun dukungan yang diberikan.
Disini kami juga berkesempatan untuk mengucapkan terima kasih kepada :
Ibu Anastasia Natarina Siregar, S.Si, Apt, sebagai Kepala Sekolah SMK Farmasi YPFSU Medan
Ibu Ellawati Harahap, S.farm, Apt, sebagai Guru Pembimbing PKL
Bapak Marzuki, S.Si, Apt, sebagai Apoteker Pemilik Apotek
Bapak Arifin Hutasoit, sebagai Pemilik Sarana Apotek
Bapak/Ibu Guru SMK Farmasi YPFSU
Asisten Apoteker dan staf pegawai Apotek RIZKY
Kami menyadari bahwa Laporan Praktek Kerja Lapangan ini tidak luput dari kekurangan. Oleh karena itu, kririk dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Semoga Laporan Praktek Kerja Lapangan yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi pembacanya dan semua pihak yang membutuhkan dalam peningkatan wawasan keterampilan dalam pengolahan apotek.
Untuk itu kami ucapkan terima kasih.
……..., September 2017
Penyusu…………….
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
Tujuan Pratek Kerja Lapangan 1
Tujuan Penulisan Laporan Pratek Kerja Lapangan 2
Konsep Dasar Pratek Kerja Lapangan 2
Prinsip Dasar Pratek Kerja Lapangan 3
BAB II URAIAN UMUM 4
Uraian Tetang Instansi 4
Apotek 4
Apoteker 4
Apoteker Pengelola Apotek ( APA ) 4
Asisten Apoteker 5
Tata Laksana Kerja 5
Tata Cara Penyimpanan Obat dan Sediaannya 5
Tata Cara Pelayanan Resep dan Penyimpanan Resep 6
Proses Pemasukan Obat Narkotika dan Psikotropika 6
Mengenal Obat Generik dan Obat Paten 7
Tugas Apoteker Pengelola Apotek dan 7
Asisten Apoteker di Apotek
Perbekalan Farmasi dan Perlengkapan di Apotek 8
Obat Bebas 8
Obat Bebas Terbatas 9
Obat Keras 10
Obat Narkotika 12
Obat Psikotropika 12
Obat Wajib Apotek 13
Obat Tradisional 14
Alat Kesehatan 14
Syarat Pendirian Apotek 15
Studi Kelayakan 15
Survey Lokasi Apotek 15
Analisis Pembelanjaan 16
BAB III TINJAUAN KHUSUS APOTEK MANDIRI JAYA FARMA 17
Letak Bangunan 17
Struktur Organisasi 17
Pengadaan Administrasi 18
Pelaksanaan Pengadaan 18
Pemantauan Hasil Pembalian 18
Penyimpanan 19
Pelayanan ( Penyaluran ) 19
Pelayanan Resep Tunai 20
Pelayanan Penjualan Obat Bebas 20
Administrasi 20
Denah Ruangan Apotek RIZKY 21
Denah Jalan Sekolah ke Apotek RIZKY 23
BAB IV PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN 24
Permasalahan 24
Pembahasan 24
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 25
Kesimpulan 26
Saran 26
DAFTAR PUSTAKA 27
LAMPIRAN 28
BAB I
PENDAHULUAN
Apotek adalah suatu tempat tertentu yang merupakan sarana informasi obat, yaitu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat ( Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SKIXI2002 ). Obat merupakan komoditi khusus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Walaupun obat bukan merupakan kebutuhan pokok, tetapi pada saat – saat tertentu penggunaannya tidak dapat ditunda, sehingga pada saat itu obat menjadi kebutuhan primer.
Apotek disamping berfungsi sosial, juga memiliki fungsi ekonomi yang berperan dalam bidang usaha/bisnis. Oleh sebab itu, perlu adanya keseimbangan beberapa kepentingan yang mempengaruhi kedua fungsi tersebut yaitu kepentingan pemerintah, masyarakat, dan kepentingan pengelola atau pemilik sarana.
Pengelola apotek haruslah mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku didasari oleh etika dan moral yang luhur. Dengan demikian diharapkan menjadi penerangan bagi masyarakat terhadap obat serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat. Maka apotek sebagai penyalur perlengkapan perbekalan farmasi terutama pada obat, haruslah dapat mengelolanya secara profesional. Untuk itu, agar para apoteker mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) secara profesional. Siswa-siswi SMK Farmasi salah satu calon tenaga kesehatan menengah yang disebut Asisten Apoteker.
Dalam rangka pelaksanaan proses belajar mengajar siswa – siswi kelas XI wajib untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan yang merupakan cara untuk pengenalan lapangan kerja.
1.1. Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Meningkatkan, memperluas, dan memantapkan keterampilan yang membentuk kemampuan peserta didik sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang ditetapkan.
Mengenal kegiatan – kegiatan penyelenggara program kesehatan masyarakat secara menyeluruh baik ditinjau dari aspek administrasi teknis maupun sosial budaya.
Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mendapatkan lapangan kerja yang nyata dan langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan farmasi, rumah sakit, puskesmas, PBF, gudang farmasi, apotek dan penyuluhan alat kesehatan kepada masyarakat.
Menumbuh kembangkan dan memanfaatkan sikap profesionalisme yang diperlukan peserta didik untuk memasuki lapangan kerja sesuai dengan bidangnya.
Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menyesuaikan diri pada suasana lingkungan kerja yang sebenarnya.
Meningkatkan, memperluas, dan memantapkan proses penyerapan teknologi baru dan lapangan kerja di sekolah dan sebaliknya.
Memperoleh masukan guna memperbaiki dan mengembangkan serta meningkatkan penyelenggaraan pendidikan farmasi.
Memberikan peluang kerja bagi peserta didik apabila telah menyelesaikan pendidikan farmasi.
.
1.2. Tujuan Penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan
Peserta didik mampu memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh di sekolah dan diterapkan di lapangan kerja.
Peserta didik mampu mencari alternatif pemecahan masalah kefarmasian sesuai dengan program pendidikan yang telah ditetapkan secara lebih luas dan mendalam yang terungkap dan laporan yang disusun peserta didik.
Mengumpulkan data guna kepentingan institusi pendidikan dan peserta didik.
Menambah perbendaharaan perpustakaan sekolah untuk menunjang peningkatan pengetahuan peserta didik angkatan selanjutnya.
1.3. Konsep Dasar Praktek Kerja Lapangan
Konsep dasar terdiri atas :
Konsep Dasar Praktek Kerja Lapangan
Praktek Kerja Lapangan adalah suatu proses belajar mengajar pada unit kerja secara nyata sehingga peserta didik dapat melihat, mengetahui berbagai kegiatan terpadu meliputi bidang pelayanan yang memberi penyuluhan obat kepada masyarakat.
Konsep Dasar Praktek Kerja Lapangan dalam Pendidikan
Praktek Kerja Lapangan adalah suatu proses belajar mengajar pada unit kerja secara nyata sehingga peserta didik dapat melihat, mengetahui bebagai kegiatan terpadu meliputi bidang pelayanan yang memberi penyuluhan obat kepada masyarakat.
1.4. Prinsip Dasar Praktek Kerja Lapangan.
Tujuan pendidikan sama dengan harapan yang harus diupayakan pencapaiannya seoptimal mungkin.
Ilmu farmasi adalah suatu disiplin ilmu yang relevan tapi juga keterampilan praktek. Oleh sebab itu Praktek Kerja Lapangan merupakan bagian penting dari kurikulum institusi pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada siswa, agar siswa memiliki pengetahuan dan terampil pada saat bekerja sesuai dengan profesinya.
Pendidikan farmasi tingkat menengah dikembangkan agar dapat mendorong potensi, kreatifitas dan keterampilan dalam pemecahan masalah dan pengembangan, menggambarkan seseorang Asisten Apoteker yang bermutu.
BAB II
URAIAN UMUM
Uraian Tentang Instansi
Beberapa pengertian yang menyangkut instansi yang telah ditentukan oleh Undang – Undang Kesehatan yaitu:
2.1.1. Apotek
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
Fungsi apotek dibedakan atas 2 yaitu:
Fungsi secara sosial
Merupakan sarana pelayanan dan penyaluran distribusi obat dan alat kesehatan kepada masyarakat dengan cara membantu masyarakat untuk memperoleh obat –obatan dan memperoleh informasi.
Fungsi Secara Ekonomi
Merupakan salah satu sarana menghasilkan laba dan menjaga kelangsungan usahanya serta membayar operasional apotek.
2.1.2. Apoteker
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Apoteker Pengelola Apotek adalah Apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek (SIA) oleh Menteri Kesehatan untuk mengelola apotek di tempat tertentu.
2.1.4. Asisten Apoteker
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Asisten Apoteker.
Tata Laksana Kerja
2.2.1. Tata Cara Penyimpanan Obat dan Sediaannya
Tata Cara Penyimpanan Obat dan Sediaannya :
FIFO (First In First out)
Obat – obatan yang baru masuk diletakkan dibelakang, sedangkan obat – obatan yang lama diletakkan didepan dengan tujuan agar obat tidak kadaluarsa lebih dahulu sebelum digunakan.
Efek Farmakologi
Obat – obatan disusun menurut efek farmakologinya masing – masing, agar pasien dapat lebih mudah memilih obat yang diinginkannya.
Misalnya : obat demam disusun dengan obat demam, obat cacing disusun dengan obat cacing.
Alfabetis
Obat disusun berdasarkan alfabetis supaya lebih mudah dicari.
Bentuk sediaan
Bentuk tablet disusun dengan tablet, begitu juga dengan syrup dan sediaan lainnya.
Narkotika disusun dan disimpan di lemari narkotika
Contoh : Codein HCL, Codein Kapsul, Codipront Syrup.
Psikotropika disimpan terpisah dari obat lain
Contoh : Valisanbe, Diazepam, Phenobarbital, Frixitas, Xanax, dll.
Lemari pendingin
Contoh : Anusol, Suppositoria, Dulcolax Suppositoria, dll.
2.2.2. Tata Cara Pelayanan Resep dan Penyimpanan Resep.
Tata Cara Pelayanan Resep
Dalam pelayanan resep/perbekalan farmasi yang dilakukan terhadap konsumen, baik pelayanan terhadap obat – obat bebas maupun pelayanan resep. Hal – hal yang harus diperhatikan setiap pegawai yaitu pelayanan terhadap konsumen, serta memelihara kebersihan obat – obatan dan kerapian lemari.
Layanan yang baik dari Asisten Apoteker/pegawai sangat diperlukan untuk memberikan rasa ketenangan dan kesabaran dari pasien.
Tata Cara Penyimpanan Resep
Penyimpanan resep yang lengkap harus memuat tanggal, nomor urut penerimaan, yang dibinder setiap harinya. Resep disimpan sekurang – kurangnya selama tiga tahun, sedangkan resep yang mengandung narkotika dan psikotropika masing – masing harus dipisahkan dengan resep lainnya. Resep yang telah disimpan minimal tiga tahun, apabila sudah lebih dari tiga tahun, maka resep dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep tersebut dapat dilakukan dengan cara membakar atau dengan cara lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2.3. Proses Pemasukan Obat Narkotika dan Psikotropika
Adapun proses pemasukan obat narkotika dan psikotropika yaitu:
Apotek memesan narkotika dan psikotropika pada PBF ( Pedagang Besar Farmasi ) bersama surat pesanan yang telah ditandatangani oleh APA.
PBF akan mengeluarkan faktur serta barang dan memberikannya pada penghantar barang.
Penghantar barang akan menyerahkan obat pada apotek bersama faktur pembelian.
Apotek akan menerima dan menyesuaikan dengan faktur serta menandatanganinya.
2.2.4. Mengenal Obat Generik dan Obat Paten
Obat Generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya dan mempunyai logo Generik.
Contoh : Asam Mefenamat dan Parasetamol.
Adapun simbol dari Obat Generik adalah :
Simbol Obat Generik
Obat Paten adalah obat yang dijual dengan nama dagang/ yang telah mempunyai hak paten/yang telah terdaftar di departemen atas nama sipembuat, pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
Misalnya : Mefinal, Ponstan, Kalnex, Saridon, Dumin, Sagestam, Prolipid
2.2.5. Tugas Apoteker Pengelola Apotek dan Asisten Apoteker di Apotek.
Tugas dan tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotek :
Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten.
Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam resep, Apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
Apoteker wajib memberikan informasi :
Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.
Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.
Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab terhadap mutu obat yang dijualnya menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Membuat laporan bulanan mengenai obat narkotika dan psikotropika.
Adapun tugas seorang Asisten Apoteker di apotek adalah :
Menyusun buku defakta/buku pesanan setiap hari.
Melayani penjualan obat – obatan, kosmetika, dan alat kesehatan.
Menyusun resep – resep menurut nomor urut dan tanggal serta membundel dan menyimpannya.
Menyusun obat dan mencatat serta memeriksa keluar masuknya obat dengan bantuan kartu stock yang rapi.
Memelihara kebersihan apotek.
2.3. Perbekalan Farmasi dan Perlengkapan di Apotek
Pada saat ini mengingat jumlah peredaran obat lebih dari 13.000 jenis obat, maka perlu mengenal penggolongan obat yang beredar. Hal ini sangat diperlukan karena penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
2.3.1. Obat Bebas
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.02396/A/SK/VIII/1986, Obat Bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, dan tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas, dan terdaftar di Departemen Kesehatan RI.
Penandaan Obat Bebas diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/1983, tanda khusus untuk Obat Bebas, yaitu “Lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam”.
Logo Obat Bebas
Contoh obat bebas yaitu:
Sanmol,
Bodrex,
Insto
Neolanta
OBH Combi Plus
2.3.2. Obat Bebas Terbatas
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Obat Bebas Terbatas “W” (waarchuwing) adalah obat yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, tetapi dalam penyerahannya harus memenuhi persyaratan berikut :
Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkus asli dari pabrik atau pembuatnya.
Pada penyerahannya, oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan berwarna tersebut berwarna hitam berukuran panjang 5 cm, dan lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan sebagai berikut :
P No. 1 : Awas ! obat Keras
Bacalah aturan memakainya
P No. 2 : Awas ! Obat keras
Hanya untuk kumur jangan ditelan
P No. 3 : Awas ! Obat keras
Hanya untuk bagian luar dari badan
P No. 4 : Awas ! Obat keras
Hanya untuk dibakar
P No. 5 : Awas ! Obat keras
Tidak boleh ditelan
P No. 6 : Awas! Obat keras
Obat wasir, jangan ditelan
Penandaan Obat Bebas Terbatas diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/1983 tanda khusus untuk Obat Bebas Terbatas berupa ”Lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam”.
Logo Obat Bebas Terbatas
Contoh obat bebas terbatas yaitu:
Konidin
Mixagrip
Combantrin
Canesten
Betadine Obat Kumur
2.3.3. Obat Keras
Obat Keras atau obat daftar G menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya berbahaya, maksudnya obat yang penyerahannya harus dengan resep dokter.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Obat Keras adalah:
Semua obat yang pada bungkus sedemikian rupa yang nyata – nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.
Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
Semua obat yang tercantum daftar obat keras :
Contoh :
Omestan
Lapicef Syrup
Pronicy
Intermoxyl Syrup
Proxona
Penandaan Obat Keras diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.02396/A/SK/VIII/1986 tanda khusus obat keras daftar G adalah “ Lingkaran bulat berwarna merah garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi” .
Tanda obat keras
Contoh obat keras antara lain:
Ponstan
Klotaren
Antalgin
Amoxillin
2.3.4. Obat Narkotika
Menurut Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II dan III.
Penandaan Obat Narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam ordonisasi obat bius adalah “Palang Medali Merah”.
Logo Obat Narkotika
Contoh Obat Narkotika yaitu:
Codein
Codipront
Propiram
Etil Morfina
2.3.5. Obat Psikotropika
Menurut Undang – Undang RI No.5 Tahun 1997, Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Menurut Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997, Psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan dibagi dalam golongan I, II, III dan IV.
Penandaan untuk Psikotropika sama dengan penandaan obat keras, hal ini mungkin karena pengaruh ordonansia. Sehingga Psikotropika memiliki tanda berupa “Lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam”, seperti berikut ini:
Logo Obat Psikotropika
Contoh obat psikotropika:
Valium,
Xanax,
Diazepam,
Sumagesic
Phenobarbital
2.3.6. Obat Wajib Apotek
Peraturan tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.347/Menkes/SK/VII/1990 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.924/Menkes/Per/X/1993, Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
Contoh Obat Wajib Apotek No.1 yaitu :
Linesterol
Antasid
Salbutamol
Contoh Obat Wajib Apotek No.2 yaitu :
Bacitracin Cream
Clindamicin Cream
Flumetason Cream
Contoh Obat Wajib Apotek No.3 yaitu :
Ranitidin
Asam Fusidat
Alupurinol
2.3.7. Obat Tradisional
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 006 Tahun 2012, Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan – bahan tersebut, secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
Obat Tradisional dibagi dalam 3 bagian yaitu :
Jamu
Contoh:
Parem
Tolak Angin
Diapet
Obat Herbal Terstandar
Contoh :
Lelap
Kiranti Sehat Datang Bulan
Fitofarmaka
Contoh :
Nodiar Tablet
Stimuno
2.3.8. Alat Kesehatan
Menurut Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1189, 1190, 1191 Tahun 2010, Alat Kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Contoh Alat Kesehatan yaitu :
Kapas Steril
Infused
Timbangan
Sterile Syringe
Jarum
Syarat Pendirian Apotek
Studi Kelayakan
Studi Kelayakan merupakan kajian mengenai suatu kegiatan yang melibatkan berbagai aspek sebelum kegiatan tersebut dupituskan untuk dilaksanakan. Sebelum mendirikan apotek, terlebih dahulu dilakukan studi kelayakan yang merupakan hal penting dalam menentukan kelansungan hidup apotek, meliputi survey lokasi apotek dan aalisis pembeleajaran.
Survey Lokasi Apotek
Suvey Lokasi adalahlangkah awal yang dilakkukan sebelum mendirikan apotek. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan lokasi apotek adalah :
Dekat dengan pemukiman penduduk.
Tingkat perekonomian penduduk setempat.
Adanya tempat pelayanan kesehatan.
Dekat dengan keramaian dan perbelanjaan.
Mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan umum.
Analisis Pembelanjaan
Beberapa yang dipertimbangkan dalam membuat analisis pembelanjaan adalah :
Modal Minimal yang dibutuhkan
Modal Minimal adalah modal yang diperlukan untuk pengadaan sarana dan prasarana sebagai syarat untuk diperolehnya izin apotek. Penggunaan modal tersebut adalah sebagai berikut :
Pengadaan aktiva/harta tetap
Pengadaan aktiva/harta lancar
Biaya awal dan kas
Sumber Modal
Modal untuk mendirikan apotek dapat berasal dari modal pemilik sendiri ataupun kredit. Modal sendiri merupakan modal yang dapat dikatakan tidak mempunyai jangka waktu pengembalian, sedangkan modal kredit adalah modal pinjaman dan sumber pemberian kredit.
Beberapa sumber pemberian kredit yang dapat dimanfaatkan oleh calon Apoteker Pengelola Apotek adalah :
Bank adalah dapat memberikan kredit berupa uang.
Pedagang Besar Farmasi (PBF), dapat berupa sediaan farmasi maupun barang dagangan yang bersifat fast moving.
Teman seprofesi yang telah sukses dalam rangka mengelola apotek, dapat berupa uang ataupun barang dagangan.
BAB III
TINJAUAN KHUSUS APOTEK RIZKY
3.1. Letak Bangunan
Apotek RIZKY terletak di Jl. Pertahanan, cukup strategis untuk sebuah apotek yang ramai dan :
Terletak dipinggir jalan yang cukup ramai
Dekat dengan beberapa dokter praktek umum, dan dokter gigi.
Daerah mudah dijangkau dan dilalui dengan kendraan umum.
Apotek RIZKY dipimpin oleh Bapak Arifin Hutasoit.
3.2. Struktur Organisasi
Adapun struktur organisasi Apotek RIZKY adalah sebagai berikut:
Keterangan:
PSA : Pemilik Sarana Apotek
APA : Apoteker Pengelola Apotek
AA : Asisten Apoteker
Dalam melaksanakan kegiatannya, Apotek RIZKY mempunyai :
1 orang Apoteker Pengelola Apotek
1 orang Pemilik Sarana Apotek
1 orang Asisten Apoteker
3.3. Pengadaan Administrasi
Pengadaan perbekalan farmasi di Apotek RIZKY berdasarkan kebutuhan pada ruang peracikan dan penjualan bebas. Perencanaan pembelian dilakukan dengan menetapkan jumlah barang yang akan dibeli dengan memperhatikan kebutuhan, menentukan pemasok dengan mempertimbangkan kecepatan pelayanan/pengiriman barang, harga/potongan yang diberikan dan kondisi pembayaran yang ditawarkan.
3.4. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan barang dilakukan terlebih dahulu dengan cara menghubungi pemasok dengan telepon. Barang – barang yang diperlukan dicatat dalam buku dan pada jam tertentu salesmen yang datang dapat mengetahui dan memasok barang – barang yang dibutuhkan apotek.
Khusus untuk pembelian narkotika, pemesanan dilakukan langsung ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) Kimia Farma Medan dengan menggunakan surat Pesanan Narkotika (formulir N-9) rangkap 4 yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek, pemesanan dan penerimaan barang langsung dilakukan oleh apotek.
3.5. Pemantauan Hasil Pembelian
Hasil pembelian dapat dipantau dengan cara melihat faktur – faktur yang diterima dan pemasok yaitu terhadap kelengkapan/jumlah barang – barang yang sudah dipesan, kebenaran dan potongan harga yang disepakati. Selanjutnya memberitahukan kepada pemasok bila terdapat kekeliruan untuk dikoreksi.
Apabila ada barang yang tidak dikirimkan, diminta penjelasan kepada pemasok tersebut, bila perlu membatalkannya agar bisa dipesan kepada pemasok lain.
3.6. Penyimpanan
Penyimpanan barang dagangan di ruang peracikan dan di ruang lemari dapat disusun berdasarkan bentuk sediaan dan alfabetis dengan prinsip FEFO. Barang dagangan yang terdapat di lemari depan pada umumnya adalah obat – obat yang dapat dijual bebas tanpa resep dokter, obat tradisional dan alat – alat kesehatan.
Pada ruang peracikan, obat – obatan ditempatkan pada kotak obat dimana pada kotak tersebut tertulis nama obat. Khusus untuk obat narkotika dan psikotropika disimpan di lemari khusus, sedangkan untuk obat – obat seperti serum, vaksin dan suppositoria disimpan didalam lemari es. Bahan baku obat di simpan dalam wadah tertutup rapat diberi label dan etiket yang jelas.
3.7. Pelayanan (Penyaluran)
Pelayanan di apotek berlaku dengan cara melayani pasien yang memerlukan obat, baik obat bebas maupun obat yang ditebus dengan resep dokter. Untuk menjaga agar jumlah konsumen tidak mengalami penurunan maka pelayanan terhadap konsumen di apotek perlu ditingkatkan antara lain dengan:
Menjaga kelengkapan persediaan obat – obat/barang.
Senantiasa menjaga kebersihan dan kerapian susunan barang obat di lemari atau etalase.
Bersikap ramah kepada pasien sehingga mereka senang untuk datang ke apotek.
Menyediakan obat dengan harga yang terjangkau.
Memberikan informasi obat kepada pasien.
Memberikan pelayanan kepada pasien secara cermat dan teliti.
Pada waktu memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien, diinformasikan mengenai khasiat dan cara kerja penggunaannya serta penggunaan obat generik yang tak kalah dengan oba – obat paten. Informasi obat ini dilakukan oleh apoteker dan bagian penjualan yang ditunjuk apoteker.
3.7.1. Pelayanan Resep Tunai
Pelayanan terhadap resep tunai dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Asisten apoteker menerima resep dari apoteker.
Resep diteruskan kepada petugas peracikan untuk di hargai, kemudian harga di informasikan kepada pasien.
Setelah ada persetujuan dan pasien obat serta etiket dapat disiapkan.
Obat diserahkan kepada pasien dan diberikan informasi seperlunya mengenai pemakaian obat.
Resep asli disimpan dan diarsipkan.
Resep yang mengandung narkotika dan psikotropika harus diperhatikan kelengkapan resepnya. Seperti nama dan alamat dokter, nomor izin praktek dan tanda tangan atau paraf dokter yang bersangkutan serta nama, umur dan alamat pasien yang lengkap. Resep masing-masing diarsipkan sendiri untuk memudahkan pembuatan laporan tentang pemakaian narkotika dan psikotropika setiap bulannya.
3.7.2. Pelayanan Penjualan Obat Bebas
Pelayanan penjualan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Petugas penjualan bebas ataupun asisten apteker menerima permintaan barang dan pasien dan menginformasikan harga.
Bila harga sesuai, maka barang diserahkan dan pasien membayamya.
Petugas penjualan bebas ataupun asisten apoteker mencatat barang yang dijual pada buku khusus penjual.
3.8. Administrasi
Petugas administrasi melaksanakan pendataan:
Administrasi pembukuan, mencatat pembelian barang yang terdiri dari:
Buku pembelian, mencatat seluruh pembelian barang yang diterima dari distributor. Buku penjualan, dicatat seluruh penjualan barang baik melalui resep dan maupun penjualan obat bebas. Buku pesanan barang, mencatat barang yang diperlukan untuk di pesan kepada distributor.
Administrasi pelaporan, yaitu:
Pelaporan narkotika dan psikotropika. Untuk obat-obatan golongan narkotika, pelaporan dilakukan sekali sebulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan ke dinas kesehatan setempat tembusan ke BPOM setempat. Sedangkan untuk obat psikotropika, pelaporannya dilakukan tiap bulan atau 3 bulan sekali. Laporan ditandatangan oleh apoteker pengelola apotek.
Denah Ruangan Apotek RIZKY
Berikut adalah gambar denah ruangan Apotek RIZKY.
BAB IV
PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Permasalahan
Dalam menjalankan usahanya ,beberapa permasalahan yang dialami oleh Apotek RIZKY adalah sebagai berikut:
Pengadaan sediaan/perbekalan farmasi.
Untuk obat-obatan yang di jual bebas maupun alat-alat kesehatan tertentu, apotek harus bersaing harga dengan apotek lain, toko obat berizin maupun swalayan.
Konsumen kurang sabar terhadap pelayanan resep.
4.2. Pembahasan
Pengadaan persediaan/perbekalan farmasi.
Sebagai pemilik sarana apotek, Pemilik Sarana Apotek harus memikirkan bagaimana pengadaan sediaan farmasi di apotek tersebut. Pengadaan sediaan farmasi dapat kita peroleh dari PBF, toko obat grosir maupun apotek lain. Dalam hal ini harus dipikirkan benar – benar apakah modal apotek sesuai untuk mendapatkan semua sediaan/perbekalan farmasi sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
Pegawai/pemilik apotek harus sering memantau ke apotek, toko obat maupun swalayan yang juga menjual obat bebas, sediaan kosmetik dan alat-alat kesehatan tertentu agar harga barang apotek kita tidak lebih mahal dibandingkan dengan harga di toko obat berizin/swalayan. Begitu juga pelayanan kita terhadap pembeli juga harus ditingkatkan. Dimana kita harus berkomunikasi dengan baik, ramah dan sopan terhadap pasien. Memberikan penjelasan yang dibutuhkan pasien terhadap barang yang akan dibelinya merupakan salah satu daya tarik atau kelebihan apotek.
Untuk masalah konsumen yang kurang sabar terhadap pelayanan di apotek diatasi dengan menjelaskan kepada konsumen bahwa konsumen yang pertama kali datang maka konsumen tersebutlah yang terlebih dahulu dilayani. Selain itu para asisten apoteker harus bekerja lebih cepat namun teliti. Jadi para konsumen tidak terlalu mengeluh menunggu terlalu lama.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Pembelian barang dagangan pada apotek RIZKY berdasarkan kebutuhan diruang dan penjualan bebas serta sisa persediaan.
Sistem penyimpanan barang dagangan adalah berdasarkan persediaan atau alfabet dengan prinsip FEFO.
Sebagai asisten apoteker harus mamilki keterampilan keahlian dalam melayani resep dan kebutuhan pasien.
Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan pada siswa sebagi calon asisten apoteker.
Apoteker dan Pemilik Saran Apotek telah bekerja sama dalam melaksanakan fungsi dan tugas dari sebuah apotek sebagai tempat pelayanan obat serta memiliki manajemen yang baik.
5.2 Saran
Untuk mengantisipasi agar jumlah konsumen tidak menurun, perlu ditingkatkan pelayanan dalam beberapa hal meliputi :
Melengkapi stok obat, serta hendaknya penampilan bagian estalase perlu diperhatikan dengan cara:
Penataan barang/obat pada lemari di susun penuh dan semenarik mungkin untuk memberikan kesan bahwa apotek kita mampu menyediakan obat dengan
Menjaga kerapian dan kebersihan lemari.
Asisten Apoteker lebih ramah dan mampu memberikan informasi obat dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
_ Buku Pedoman Praktek Kerja Lapangan ( PKL) Pusdikanasker Depkes RI Jakarta.
_ Farmakope Indonesia edisi III dan IV.
_ Mohammad Arief (1999), dalam buku Ilmu Meracik Obat Teori dan Praktek Gajah
Mada University Press Yogyakarta. 5.
_ UUK Farmasi kelas I, II, III Pusdiknakes.
_ ISO Volume 40, Tahun 2009.
_ Djamin, Z, 1984. Perencanaan dan Analisa Protek, Edisi Satu,Jakarta, Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
_ Departemen Kesehatan RI, 1993. Peraturan Menteri Kesehatan
No.922/Menkes/Per/X/1993, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
LAMPIRAN
Nah, disini kamu bisa menambahkan fotocopy resep dari apotek kamu, laporan obat narkotika dan psikotropika.
sekian dari saya, DEPAS. semoga dapat bermanfaat pada kalian. See you all.
PRAKTIK KERJA LAPANGAN
DI APOTEK RIZKY
Di Susun
OLEH :
……...
NIS : 14090
(Lambang Sekolahmu)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN FARMASI
YAYASAN PENDIDIKAN FARMASI
(Isikan Provinsi)
(isi kan kota)
2016 – 2017
LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
DI APOTEK RIZKY
Disetujui oleh :
Guru Pembimbing PKL Pemilik Sarana Apotek
SMK Farmasi ………. ……………...
( ……………...) ( …………..)
Disahkan oleh :
Kepala Sekolah SMK Farmasi………...
( ……………. )
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Apotek RIZKY dengan baik dan lancar.
Praktek Kerja Lapangan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam pengolahan apotek kepada siswa serta meningkatkan kemampuan dalam mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
Atas terselesainya Praktek Kerja Lapangan ini, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada orang tua kami atas segala dukungan dan moral serta materi dan kepada teman – teman yang telah turut membantu kami baik dalam material maupun dukungan yang diberikan.
Disini kami juga berkesempatan untuk mengucapkan terima kasih kepada :
Ibu Anastasia Natarina Siregar, S.Si, Apt, sebagai Kepala Sekolah SMK Farmasi YPFSU Medan
Ibu Ellawati Harahap, S.farm, Apt, sebagai Guru Pembimbing PKL
Bapak Marzuki, S.Si, Apt, sebagai Apoteker Pemilik Apotek
Bapak Arifin Hutasoit, sebagai Pemilik Sarana Apotek
Bapak/Ibu Guru SMK Farmasi YPFSU
Asisten Apoteker dan staf pegawai Apotek RIZKY
Kami menyadari bahwa Laporan Praktek Kerja Lapangan ini tidak luput dari kekurangan. Oleh karena itu, kririk dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Semoga Laporan Praktek Kerja Lapangan yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi pembacanya dan semua pihak yang membutuhkan dalam peningkatan wawasan keterampilan dalam pengolahan apotek.
Untuk itu kami ucapkan terima kasih.
Baca Juga : contoh laporan RPL
……..., September 2017
Penyusu…………….
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
Tujuan Pratek Kerja Lapangan 1
Tujuan Penulisan Laporan Pratek Kerja Lapangan 2
Konsep Dasar Pratek Kerja Lapangan 2
Prinsip Dasar Pratek Kerja Lapangan 3
BAB II URAIAN UMUM 4
Uraian Tetang Instansi 4
Apotek 4
Apoteker 4
Apoteker Pengelola Apotek ( APA ) 4
Asisten Apoteker 5
Tata Laksana Kerja 5
Tata Cara Penyimpanan Obat dan Sediaannya 5
Tata Cara Pelayanan Resep dan Penyimpanan Resep 6
Proses Pemasukan Obat Narkotika dan Psikotropika 6
Mengenal Obat Generik dan Obat Paten 7
Tugas Apoteker Pengelola Apotek dan 7
Asisten Apoteker di Apotek
Perbekalan Farmasi dan Perlengkapan di Apotek 8
Obat Bebas 8
Obat Bebas Terbatas 9
Obat Keras 10
Obat Narkotika 12
Obat Psikotropika 12
Obat Wajib Apotek 13
Obat Tradisional 14
Alat Kesehatan 14
Syarat Pendirian Apotek 15
Studi Kelayakan 15
Survey Lokasi Apotek 15
Analisis Pembelanjaan 16
BAB III TINJAUAN KHUSUS APOTEK MANDIRI JAYA FARMA 17
Letak Bangunan 17
Struktur Organisasi 17
Pengadaan Administrasi 18
Pelaksanaan Pengadaan 18
Pemantauan Hasil Pembalian 18
Penyimpanan 19
Pelayanan ( Penyaluran ) 19
Pelayanan Resep Tunai 20
Pelayanan Penjualan Obat Bebas 20
Administrasi 20
Denah Ruangan Apotek RIZKY 21
Denah Jalan Sekolah ke Apotek RIZKY 23
BAB IV PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN 24
Permasalahan 24
Pembahasan 24
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 25
Kesimpulan 26
Saran 26
DAFTAR PUSTAKA 27
LAMPIRAN 28
BAB I
PENDAHULUAN
Apotek adalah suatu tempat tertentu yang merupakan sarana informasi obat, yaitu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat ( Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SKIXI2002 ). Obat merupakan komoditi khusus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Walaupun obat bukan merupakan kebutuhan pokok, tetapi pada saat – saat tertentu penggunaannya tidak dapat ditunda, sehingga pada saat itu obat menjadi kebutuhan primer.
Apotek disamping berfungsi sosial, juga memiliki fungsi ekonomi yang berperan dalam bidang usaha/bisnis. Oleh sebab itu, perlu adanya keseimbangan beberapa kepentingan yang mempengaruhi kedua fungsi tersebut yaitu kepentingan pemerintah, masyarakat, dan kepentingan pengelola atau pemilik sarana.
Pengelola apotek haruslah mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku didasari oleh etika dan moral yang luhur. Dengan demikian diharapkan menjadi penerangan bagi masyarakat terhadap obat serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat. Maka apotek sebagai penyalur perlengkapan perbekalan farmasi terutama pada obat, haruslah dapat mengelolanya secara profesional. Untuk itu, agar para apoteker mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) secara profesional. Siswa-siswi SMK Farmasi salah satu calon tenaga kesehatan menengah yang disebut Asisten Apoteker.
Dalam rangka pelaksanaan proses belajar mengajar siswa – siswi kelas XI wajib untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan yang merupakan cara untuk pengenalan lapangan kerja.
1.1. Tujuan Praktek Kerja Lapangan
Meningkatkan, memperluas, dan memantapkan keterampilan yang membentuk kemampuan peserta didik sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan kebutuhan program pendidikan yang ditetapkan.
Mengenal kegiatan – kegiatan penyelenggara program kesehatan masyarakat secara menyeluruh baik ditinjau dari aspek administrasi teknis maupun sosial budaya.
Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mendapatkan lapangan kerja yang nyata dan langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan farmasi, rumah sakit, puskesmas, PBF, gudang farmasi, apotek dan penyuluhan alat kesehatan kepada masyarakat.
Menumbuh kembangkan dan memanfaatkan sikap profesionalisme yang diperlukan peserta didik untuk memasuki lapangan kerja sesuai dengan bidangnya.
Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menyesuaikan diri pada suasana lingkungan kerja yang sebenarnya.
Meningkatkan, memperluas, dan memantapkan proses penyerapan teknologi baru dan lapangan kerja di sekolah dan sebaliknya.
Memperoleh masukan guna memperbaiki dan mengembangkan serta meningkatkan penyelenggaraan pendidikan farmasi.
Memberikan peluang kerja bagi peserta didik apabila telah menyelesaikan pendidikan farmasi.
.
1.2. Tujuan Penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan
Peserta didik mampu memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh di sekolah dan diterapkan di lapangan kerja.
Peserta didik mampu mencari alternatif pemecahan masalah kefarmasian sesuai dengan program pendidikan yang telah ditetapkan secara lebih luas dan mendalam yang terungkap dan laporan yang disusun peserta didik.
Mengumpulkan data guna kepentingan institusi pendidikan dan peserta didik.
Menambah perbendaharaan perpustakaan sekolah untuk menunjang peningkatan pengetahuan peserta didik angkatan selanjutnya.
1.3. Konsep Dasar Praktek Kerja Lapangan
Konsep dasar terdiri atas :
Konsep Dasar Praktek Kerja Lapangan
Praktek Kerja Lapangan adalah suatu proses belajar mengajar pada unit kerja secara nyata sehingga peserta didik dapat melihat, mengetahui berbagai kegiatan terpadu meliputi bidang pelayanan yang memberi penyuluhan obat kepada masyarakat.
Konsep Dasar Praktek Kerja Lapangan dalam Pendidikan
Praktek Kerja Lapangan adalah suatu proses belajar mengajar pada unit kerja secara nyata sehingga peserta didik dapat melihat, mengetahui bebagai kegiatan terpadu meliputi bidang pelayanan yang memberi penyuluhan obat kepada masyarakat.
1.4. Prinsip Dasar Praktek Kerja Lapangan.
Tujuan pendidikan sama dengan harapan yang harus diupayakan pencapaiannya seoptimal mungkin.
Ilmu farmasi adalah suatu disiplin ilmu yang relevan tapi juga keterampilan praktek. Oleh sebab itu Praktek Kerja Lapangan merupakan bagian penting dari kurikulum institusi pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada siswa, agar siswa memiliki pengetahuan dan terampil pada saat bekerja sesuai dengan profesinya.
Pendidikan farmasi tingkat menengah dikembangkan agar dapat mendorong potensi, kreatifitas dan keterampilan dalam pemecahan masalah dan pengembangan, menggambarkan seseorang Asisten Apoteker yang bermutu.
BAB II
URAIAN UMUM
Uraian Tentang Instansi
Beberapa pengertian yang menyangkut instansi yang telah ditentukan oleh Undang – Undang Kesehatan yaitu:
2.1.1. Apotek
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
Fungsi apotek dibedakan atas 2 yaitu:
Fungsi secara sosial
Merupakan sarana pelayanan dan penyaluran distribusi obat dan alat kesehatan kepada masyarakat dengan cara membantu masyarakat untuk memperoleh obat –obatan dan memperoleh informasi.
Fungsi Secara Ekonomi
Merupakan salah satu sarana menghasilkan laba dan menjaga kelangsungan usahanya serta membayar operasional apotek.
2.1.2. Apoteker
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Apoteker Pengelola Apotek adalah Apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek (SIA) oleh Menteri Kesehatan untuk mengelola apotek di tempat tertentu.
2.1.4. Asisten Apoteker
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Asisten Apoteker.
Tata Laksana Kerja
2.2.1. Tata Cara Penyimpanan Obat dan Sediaannya
Tata Cara Penyimpanan Obat dan Sediaannya :
FIFO (First In First out)
Obat – obatan yang baru masuk diletakkan dibelakang, sedangkan obat – obatan yang lama diletakkan didepan dengan tujuan agar obat tidak kadaluarsa lebih dahulu sebelum digunakan.
Efek Farmakologi
Obat – obatan disusun menurut efek farmakologinya masing – masing, agar pasien dapat lebih mudah memilih obat yang diinginkannya.
Misalnya : obat demam disusun dengan obat demam, obat cacing disusun dengan obat cacing.
Alfabetis
Obat disusun berdasarkan alfabetis supaya lebih mudah dicari.
Bentuk sediaan
Bentuk tablet disusun dengan tablet, begitu juga dengan syrup dan sediaan lainnya.
Narkotika disusun dan disimpan di lemari narkotika
Contoh : Codein HCL, Codein Kapsul, Codipront Syrup.
Psikotropika disimpan terpisah dari obat lain
Contoh : Valisanbe, Diazepam, Phenobarbital, Frixitas, Xanax, dll.
Lemari pendingin
Contoh : Anusol, Suppositoria, Dulcolax Suppositoria, dll.
2.2.2. Tata Cara Pelayanan Resep dan Penyimpanan Resep.
Tata Cara Pelayanan Resep
Dalam pelayanan resep/perbekalan farmasi yang dilakukan terhadap konsumen, baik pelayanan terhadap obat – obat bebas maupun pelayanan resep. Hal – hal yang harus diperhatikan setiap pegawai yaitu pelayanan terhadap konsumen, serta memelihara kebersihan obat – obatan dan kerapian lemari.
Layanan yang baik dari Asisten Apoteker/pegawai sangat diperlukan untuk memberikan rasa ketenangan dan kesabaran dari pasien.
Tata Cara Penyimpanan Resep
Penyimpanan resep yang lengkap harus memuat tanggal, nomor urut penerimaan, yang dibinder setiap harinya. Resep disimpan sekurang – kurangnya selama tiga tahun, sedangkan resep yang mengandung narkotika dan psikotropika masing – masing harus dipisahkan dengan resep lainnya. Resep yang telah disimpan minimal tiga tahun, apabila sudah lebih dari tiga tahun, maka resep dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep tersebut dapat dilakukan dengan cara membakar atau dengan cara lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2.3. Proses Pemasukan Obat Narkotika dan Psikotropika
Adapun proses pemasukan obat narkotika dan psikotropika yaitu:
Apotek memesan narkotika dan psikotropika pada PBF ( Pedagang Besar Farmasi ) bersama surat pesanan yang telah ditandatangani oleh APA.
PBF akan mengeluarkan faktur serta barang dan memberikannya pada penghantar barang.
Penghantar barang akan menyerahkan obat pada apotek bersama faktur pembelian.
Apotek akan menerima dan menyesuaikan dengan faktur serta menandatanganinya.
2.2.4. Mengenal Obat Generik dan Obat Paten
Obat Generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya dan mempunyai logo Generik.
Contoh : Asam Mefenamat dan Parasetamol.
Adapun simbol dari Obat Generik adalah :
Simbol Obat Generik
Obat Paten adalah obat yang dijual dengan nama dagang/ yang telah mempunyai hak paten/yang telah terdaftar di departemen atas nama sipembuat, pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
Misalnya : Mefinal, Ponstan, Kalnex, Saridon, Dumin, Sagestam, Prolipid
2.2.5. Tugas Apoteker Pengelola Apotek dan Asisten Apoteker di Apotek.
Tugas dan tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotek :
Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten.
Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis di dalam resep, Apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
Apoteker wajib memberikan informasi :
Yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.
Penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat.
Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik dalam jangka waktu 3 tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab terhadap mutu obat yang dijualnya menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Membuat laporan bulanan mengenai obat narkotika dan psikotropika.
Adapun tugas seorang Asisten Apoteker di apotek adalah :
Menyusun buku defakta/buku pesanan setiap hari.
Melayani penjualan obat – obatan, kosmetika, dan alat kesehatan.
Menyusun resep – resep menurut nomor urut dan tanggal serta membundel dan menyimpannya.
Menyusun obat dan mencatat serta memeriksa keluar masuknya obat dengan bantuan kartu stock yang rapi.
Memelihara kebersihan apotek.
2.3. Perbekalan Farmasi dan Perlengkapan di Apotek
Pada saat ini mengingat jumlah peredaran obat lebih dari 13.000 jenis obat, maka perlu mengenal penggolongan obat yang beredar. Hal ini sangat diperlukan karena penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
2.3.1. Obat Bebas
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.02396/A/SK/VIII/1986, Obat Bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, dan tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas, dan terdaftar di Departemen Kesehatan RI.
Penandaan Obat Bebas diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/1983, tanda khusus untuk Obat Bebas, yaitu “Lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam”.
Logo Obat Bebas
Contoh obat bebas yaitu:
Sanmol,
Bodrex,
Insto
Neolanta
OBH Combi Plus
2.3.2. Obat Bebas Terbatas
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Obat Bebas Terbatas “W” (waarchuwing) adalah obat yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, tetapi dalam penyerahannya harus memenuhi persyaratan berikut :
Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkus asli dari pabrik atau pembuatnya.
Pada penyerahannya, oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan berwarna tersebut berwarna hitam berukuran panjang 5 cm, dan lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan sebagai berikut :
P No. 1 : Awas ! obat Keras
Bacalah aturan memakainya
P No. 2 : Awas ! Obat keras
Hanya untuk kumur jangan ditelan
P No. 3 : Awas ! Obat keras
Hanya untuk bagian luar dari badan
P No. 4 : Awas ! Obat keras
Hanya untuk dibakar
P No. 5 : Awas ! Obat keras
Tidak boleh ditelan
P No. 6 : Awas! Obat keras
Obat wasir, jangan ditelan
Penandaan Obat Bebas Terbatas diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/1983 tanda khusus untuk Obat Bebas Terbatas berupa ”Lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam”.
Logo Obat Bebas Terbatas
Contoh obat bebas terbatas yaitu:
Konidin
Mixagrip
Combantrin
Canesten
Betadine Obat Kumur
2.3.3. Obat Keras
Obat Keras atau obat daftar G menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarlijk” artinya berbahaya, maksudnya obat yang penyerahannya harus dengan resep dokter.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Obat Keras adalah:
Semua obat yang pada bungkus sedemikian rupa yang nyata – nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.
Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
Semua obat yang tercantum daftar obat keras :
Contoh :
Omestan
Lapicef Syrup
Pronicy
Intermoxyl Syrup
Proxona
Penandaan Obat Keras diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.02396/A/SK/VIII/1986 tanda khusus obat keras daftar G adalah “ Lingkaran bulat berwarna merah garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi” .
Tanda obat keras
Contoh obat keras antara lain:
Ponstan
Klotaren
Antalgin
Amoxillin
2.3.4. Obat Narkotika
Menurut Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II dan III.
Penandaan Obat Narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam ordonisasi obat bius adalah “Palang Medali Merah”.
Logo Obat Narkotika
Contoh Obat Narkotika yaitu:
Codein
Codipront
Propiram
Etil Morfina
2.3.5. Obat Psikotropika
Menurut Undang – Undang RI No.5 Tahun 1997, Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Menurut Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997, Psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan dibagi dalam golongan I, II, III dan IV.
Penandaan untuk Psikotropika sama dengan penandaan obat keras, hal ini mungkin karena pengaruh ordonansia. Sehingga Psikotropika memiliki tanda berupa “Lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam”, seperti berikut ini:
Logo Obat Psikotropika
Contoh obat psikotropika:
Valium,
Xanax,
Diazepam,
Sumagesic
Phenobarbital
2.3.6. Obat Wajib Apotek
Peraturan tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.347/Menkes/SK/VII/1990 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.924/Menkes/Per/X/1993, Obat Wajib Apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
Contoh Obat Wajib Apotek No.1 yaitu :
Linesterol
Antasid
Salbutamol
Contoh Obat Wajib Apotek No.2 yaitu :
Bacitracin Cream
Clindamicin Cream
Flumetason Cream
Contoh Obat Wajib Apotek No.3 yaitu :
Ranitidin
Asam Fusidat
Alupurinol
2.3.7. Obat Tradisional
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 006 Tahun 2012, Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan – bahan tersebut, secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
Obat Tradisional dibagi dalam 3 bagian yaitu :
Jamu
Contoh:
Parem
Tolak Angin
Diapet
Obat Herbal Terstandar
Contoh :
Lelap
Kiranti Sehat Datang Bulan
Fitofarmaka
Contoh :
Nodiar Tablet
Stimuno
2.3.8. Alat Kesehatan
Menurut Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1189, 1190, 1191 Tahun 2010, Alat Kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Contoh Alat Kesehatan yaitu :
Kapas Steril
Infused
Timbangan
Sterile Syringe
Jarum
Syarat Pendirian Apotek
Studi Kelayakan
Studi Kelayakan merupakan kajian mengenai suatu kegiatan yang melibatkan berbagai aspek sebelum kegiatan tersebut dupituskan untuk dilaksanakan. Sebelum mendirikan apotek, terlebih dahulu dilakukan studi kelayakan yang merupakan hal penting dalam menentukan kelansungan hidup apotek, meliputi survey lokasi apotek dan aalisis pembeleajaran.
Survey Lokasi Apotek
Suvey Lokasi adalahlangkah awal yang dilakkukan sebelum mendirikan apotek. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan lokasi apotek adalah :
Dekat dengan pemukiman penduduk.
Tingkat perekonomian penduduk setempat.
Adanya tempat pelayanan kesehatan.
Dekat dengan keramaian dan perbelanjaan.
Mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan umum.
Analisis Pembelanjaan
Beberapa yang dipertimbangkan dalam membuat analisis pembelanjaan adalah :
Modal Minimal yang dibutuhkan
Modal Minimal adalah modal yang diperlukan untuk pengadaan sarana dan prasarana sebagai syarat untuk diperolehnya izin apotek. Penggunaan modal tersebut adalah sebagai berikut :
Pengadaan aktiva/harta tetap
Pengadaan aktiva/harta lancar
Biaya awal dan kas
Sumber Modal
Modal untuk mendirikan apotek dapat berasal dari modal pemilik sendiri ataupun kredit. Modal sendiri merupakan modal yang dapat dikatakan tidak mempunyai jangka waktu pengembalian, sedangkan modal kredit adalah modal pinjaman dan sumber pemberian kredit.
Beberapa sumber pemberian kredit yang dapat dimanfaatkan oleh calon Apoteker Pengelola Apotek adalah :
Bank adalah dapat memberikan kredit berupa uang.
Pedagang Besar Farmasi (PBF), dapat berupa sediaan farmasi maupun barang dagangan yang bersifat fast moving.
Teman seprofesi yang telah sukses dalam rangka mengelola apotek, dapat berupa uang ataupun barang dagangan.
BAB III
TINJAUAN KHUSUS APOTEK RIZKY
3.1. Letak Bangunan
Apotek RIZKY terletak di Jl. Pertahanan, cukup strategis untuk sebuah apotek yang ramai dan :
Terletak dipinggir jalan yang cukup ramai
Dekat dengan beberapa dokter praktek umum, dan dokter gigi.
Daerah mudah dijangkau dan dilalui dengan kendraan umum.
Apotek RIZKY dipimpin oleh Bapak Arifin Hutasoit.
3.2. Struktur Organisasi
Adapun struktur organisasi Apotek RIZKY adalah sebagai berikut:
Keterangan:
PSA : Pemilik Sarana Apotek
APA : Apoteker Pengelola Apotek
AA : Asisten Apoteker
Dalam melaksanakan kegiatannya, Apotek RIZKY mempunyai :
1 orang Apoteker Pengelola Apotek
1 orang Pemilik Sarana Apotek
1 orang Asisten Apoteker
3.3. Pengadaan Administrasi
Pengadaan perbekalan farmasi di Apotek RIZKY berdasarkan kebutuhan pada ruang peracikan dan penjualan bebas. Perencanaan pembelian dilakukan dengan menetapkan jumlah barang yang akan dibeli dengan memperhatikan kebutuhan, menentukan pemasok dengan mempertimbangkan kecepatan pelayanan/pengiriman barang, harga/potongan yang diberikan dan kondisi pembayaran yang ditawarkan.
3.4. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan barang dilakukan terlebih dahulu dengan cara menghubungi pemasok dengan telepon. Barang – barang yang diperlukan dicatat dalam buku dan pada jam tertentu salesmen yang datang dapat mengetahui dan memasok barang – barang yang dibutuhkan apotek.
Khusus untuk pembelian narkotika, pemesanan dilakukan langsung ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) Kimia Farma Medan dengan menggunakan surat Pesanan Narkotika (formulir N-9) rangkap 4 yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek, pemesanan dan penerimaan barang langsung dilakukan oleh apotek.
3.5. Pemantauan Hasil Pembelian
Hasil pembelian dapat dipantau dengan cara melihat faktur – faktur yang diterima dan pemasok yaitu terhadap kelengkapan/jumlah barang – barang yang sudah dipesan, kebenaran dan potongan harga yang disepakati. Selanjutnya memberitahukan kepada pemasok bila terdapat kekeliruan untuk dikoreksi.
Apabila ada barang yang tidak dikirimkan, diminta penjelasan kepada pemasok tersebut, bila perlu membatalkannya agar bisa dipesan kepada pemasok lain.
3.6. Penyimpanan
Penyimpanan barang dagangan di ruang peracikan dan di ruang lemari dapat disusun berdasarkan bentuk sediaan dan alfabetis dengan prinsip FEFO. Barang dagangan yang terdapat di lemari depan pada umumnya adalah obat – obat yang dapat dijual bebas tanpa resep dokter, obat tradisional dan alat – alat kesehatan.
Pada ruang peracikan, obat – obatan ditempatkan pada kotak obat dimana pada kotak tersebut tertulis nama obat. Khusus untuk obat narkotika dan psikotropika disimpan di lemari khusus, sedangkan untuk obat – obat seperti serum, vaksin dan suppositoria disimpan didalam lemari es. Bahan baku obat di simpan dalam wadah tertutup rapat diberi label dan etiket yang jelas.
3.7. Pelayanan (Penyaluran)
Pelayanan di apotek berlaku dengan cara melayani pasien yang memerlukan obat, baik obat bebas maupun obat yang ditebus dengan resep dokter. Untuk menjaga agar jumlah konsumen tidak mengalami penurunan maka pelayanan terhadap konsumen di apotek perlu ditingkatkan antara lain dengan:
Menjaga kelengkapan persediaan obat – obat/barang.
Senantiasa menjaga kebersihan dan kerapian susunan barang obat di lemari atau etalase.
Bersikap ramah kepada pasien sehingga mereka senang untuk datang ke apotek.
Menyediakan obat dengan harga yang terjangkau.
Memberikan informasi obat kepada pasien.
Memberikan pelayanan kepada pasien secara cermat dan teliti.
Pada waktu memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien, diinformasikan mengenai khasiat dan cara kerja penggunaannya serta penggunaan obat generik yang tak kalah dengan oba – obat paten. Informasi obat ini dilakukan oleh apoteker dan bagian penjualan yang ditunjuk apoteker.
3.7.1. Pelayanan Resep Tunai
Pelayanan terhadap resep tunai dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Asisten apoteker menerima resep dari apoteker.
Resep diteruskan kepada petugas peracikan untuk di hargai, kemudian harga di informasikan kepada pasien.
Setelah ada persetujuan dan pasien obat serta etiket dapat disiapkan.
Obat diserahkan kepada pasien dan diberikan informasi seperlunya mengenai pemakaian obat.
Resep asli disimpan dan diarsipkan.
Resep yang mengandung narkotika dan psikotropika harus diperhatikan kelengkapan resepnya. Seperti nama dan alamat dokter, nomor izin praktek dan tanda tangan atau paraf dokter yang bersangkutan serta nama, umur dan alamat pasien yang lengkap. Resep masing-masing diarsipkan sendiri untuk memudahkan pembuatan laporan tentang pemakaian narkotika dan psikotropika setiap bulannya.
3.7.2. Pelayanan Penjualan Obat Bebas
Pelayanan penjualan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Petugas penjualan bebas ataupun asisten apteker menerima permintaan barang dan pasien dan menginformasikan harga.
Bila harga sesuai, maka barang diserahkan dan pasien membayamya.
Petugas penjualan bebas ataupun asisten apoteker mencatat barang yang dijual pada buku khusus penjual.
3.8. Administrasi
Petugas administrasi melaksanakan pendataan:
Administrasi pembukuan, mencatat pembelian barang yang terdiri dari:
Buku pembelian, mencatat seluruh pembelian barang yang diterima dari distributor. Buku penjualan, dicatat seluruh penjualan barang baik melalui resep dan maupun penjualan obat bebas. Buku pesanan barang, mencatat barang yang diperlukan untuk di pesan kepada distributor.
Administrasi pelaporan, yaitu:
Pelaporan narkotika dan psikotropika. Untuk obat-obatan golongan narkotika, pelaporan dilakukan sekali sebulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan ke dinas kesehatan setempat tembusan ke BPOM setempat. Sedangkan untuk obat psikotropika, pelaporannya dilakukan tiap bulan atau 3 bulan sekali. Laporan ditandatangan oleh apoteker pengelola apotek.
Denah Ruangan Apotek RIZKY
Berikut adalah gambar denah ruangan Apotek RIZKY.
BAB IV
PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Permasalahan
Dalam menjalankan usahanya ,beberapa permasalahan yang dialami oleh Apotek RIZKY adalah sebagai berikut:
Pengadaan sediaan/perbekalan farmasi.
Untuk obat-obatan yang di jual bebas maupun alat-alat kesehatan tertentu, apotek harus bersaing harga dengan apotek lain, toko obat berizin maupun swalayan.
Konsumen kurang sabar terhadap pelayanan resep.
4.2. Pembahasan
Pengadaan persediaan/perbekalan farmasi.
Sebagai pemilik sarana apotek, Pemilik Sarana Apotek harus memikirkan bagaimana pengadaan sediaan farmasi di apotek tersebut. Pengadaan sediaan farmasi dapat kita peroleh dari PBF, toko obat grosir maupun apotek lain. Dalam hal ini harus dipikirkan benar – benar apakah modal apotek sesuai untuk mendapatkan semua sediaan/perbekalan farmasi sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
Pegawai/pemilik apotek harus sering memantau ke apotek, toko obat maupun swalayan yang juga menjual obat bebas, sediaan kosmetik dan alat-alat kesehatan tertentu agar harga barang apotek kita tidak lebih mahal dibandingkan dengan harga di toko obat berizin/swalayan. Begitu juga pelayanan kita terhadap pembeli juga harus ditingkatkan. Dimana kita harus berkomunikasi dengan baik, ramah dan sopan terhadap pasien. Memberikan penjelasan yang dibutuhkan pasien terhadap barang yang akan dibelinya merupakan salah satu daya tarik atau kelebihan apotek.
Untuk masalah konsumen yang kurang sabar terhadap pelayanan di apotek diatasi dengan menjelaskan kepada konsumen bahwa konsumen yang pertama kali datang maka konsumen tersebutlah yang terlebih dahulu dilayani. Selain itu para asisten apoteker harus bekerja lebih cepat namun teliti. Jadi para konsumen tidak terlalu mengeluh menunggu terlalu lama.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Pembelian barang dagangan pada apotek RIZKY berdasarkan kebutuhan diruang dan penjualan bebas serta sisa persediaan.
Sistem penyimpanan barang dagangan adalah berdasarkan persediaan atau alfabet dengan prinsip FEFO.
Sebagai asisten apoteker harus mamilki keterampilan keahlian dalam melayani resep dan kebutuhan pasien.
Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan pada siswa sebagi calon asisten apoteker.
Apoteker dan Pemilik Saran Apotek telah bekerja sama dalam melaksanakan fungsi dan tugas dari sebuah apotek sebagai tempat pelayanan obat serta memiliki manajemen yang baik.
5.2 Saran
Untuk mengantisipasi agar jumlah konsumen tidak menurun, perlu ditingkatkan pelayanan dalam beberapa hal meliputi :
Melengkapi stok obat, serta hendaknya penampilan bagian estalase perlu diperhatikan dengan cara:
Penataan barang/obat pada lemari di susun penuh dan semenarik mungkin untuk memberikan kesan bahwa apotek kita mampu menyediakan obat dengan
Menjaga kerapian dan kebersihan lemari.
Asisten Apoteker lebih ramah dan mampu memberikan informasi obat dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
_ Buku Pedoman Praktek Kerja Lapangan ( PKL) Pusdikanasker Depkes RI Jakarta.
_ Farmakope Indonesia edisi III dan IV.
_ Mohammad Arief (1999), dalam buku Ilmu Meracik Obat Teori dan Praktek Gajah
Mada University Press Yogyakarta. 5.
_ UUK Farmasi kelas I, II, III Pusdiknakes.
_ ISO Volume 40, Tahun 2009.
_ Djamin, Z, 1984. Perencanaan dan Analisa Protek, Edisi Satu,Jakarta, Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
_ Departemen Kesehatan RI, 1993. Peraturan Menteri Kesehatan
No.922/Menkes/Per/X/1993, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
LAMPIRAN
Nah, disini kamu bisa menambahkan fotocopy resep dari apotek kamu, laporan obat narkotika dan psikotropika.
sekian dari saya, DEPAS. semoga dapat bermanfaat pada kalian. See you all.