Materi PKN Lengkap 1 smk


ilmucimahi404.blogspot.com



KATA PENGANTAR

         Puji syukur kami haturkan ke hadirat ALLAH SWT, yang telah memberi rahmat dan karunia-Nya sehingga kami bisa menyusun Makalah ini untuk memenuhi tugas PKN dengan judul “ Hubungan Struktural dan Fungsional pemerintah Pusat dan Daerah” dengan keadaan sehat selalu.
         Kami sadar bahwa dalam pembuatan Makalah ini terdapat banyak kekeliruan dalam penulisan kata-kata di dalamnya. Kami mohon maaf apabila terjadi kesalahan tersebut dan kami juga mengharapkan saran dari Bapak/Ibu guru dan teman-teman sekalian yang membaca Makalah kami.



BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
            Semua warga negara Indonesia berhak memperoleh pelayanaan kesehatan. Contohnya warga masyarakat yang kesehatannya tergantung dapat pergi ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pelayanan bidang kesehatan termasuk dalam urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Daerah memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelaksanaan urusan pemerintah wajib tersebut berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat dalam bentuk peraturan pemerintah.

B. TUJUAN PEMBUATAN
Makalah ini kami buat dengan tujuan :
1. Dapat menganalisis hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut                  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dapat menghormati nilai-nilai tentang hubungan pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonnesia Tahun 1945.
3. Dapat menunjukkan nilai-nilai tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dapat menyajikan hasil analisis tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.






BAB II
PEMBAHASAN


A. DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
           
            Dalam pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
Urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
a) Desentralisasi
            Dalam pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Secara etimologi, desentralisasi berasal dari bahasa Belanda yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat, dengan demikian desentralsasi adalah sesuatu hal yang terlepas adri pusat.
           
            Pengertian desentralisasi dibagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu:
1) Kelompok Anglo Saxon yang mengartikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari             pemerintahan pusat, baik kepada para pejabat pusat di daerah yang disebut dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi adalah penyerahan sebagian kekuasaan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan, baik secara politis maupun administratif.
2) Kelompok Kontinental merupakan kelompok yang membedakan desentralisasi menjadi dua  bagian yaitu:
a) Desentralisasi jabatan / dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.
b) Desentralisasi kenegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.


            Menurut Amran Muslimin desentralisasi dibedakan ats tiga bagian, yaitu:
a. Desentralisasi politik yaitu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak  mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
b. Desentralisasi fungsional yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertetu untuk mengurus segolongan kepentingan dalam masyarakat, baik terikat maupun tidan terikat pada daerah tertentu.
c. Desentralisasi kebudayaan yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri.
           
            Tujuan utama pelaksanaan desentralisasi adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil, dan makmur sesua amanat UUD Negara RI Tahun 1945yang tercantum pada alinea ke empat.
Menurut A.F. Leemans dengan tujuan desentralisasi tersebut terjadi kecenderungan, yaitu:
1) Memangkas jumlah susunan daerah otonom.
2) Mengorbankan demokrasi dengan cara membatasi peran dan partisipasi lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai lembaga kebijakan dan lembaga kontrol.
3) Keengganan pusat untuk menyerahkan wewenang dan diskresi yang lebih besar pada daerah otonom.
4) Mengutamakan demokrasi daripada desentralisasi.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tujuan desentralisasi adalah:
   • Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengurangi beban kerja   pemerintah pusat dalam upaya menyejahterakan masyarakat di daerah.
   • Merangsang kepekaan elite lokal terhadap tuntutan dan kebudayaan masyarakat daerah.
Dengan sisitem desentralisasi, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di daerahnya sendiri. Wewenang yang diterima dari pemerintah pusat disebut otonomi daerah. Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya , maupun pertahanan keamanan.

Berikut beberapa aspek desentralisasi, yaitu:
 


a. Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
b. Satuan-satuan desentralisasi dpat melaksanakan tugas lebih efektif dan efisien.
c. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif.
d. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang tinggi serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Kelebihan desentralisasi:
a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruktur dari pusat.
d. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebh dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
f. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karenakeputusan dapat segera dilaksanakan.
g. Bagi organisasi skala besar dapat memperoleh manfaat dari keadilan di tempat masing-masing.
h. Sebelum rencana diterapkan secara keseluruhan, pada awalnya dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
i. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
j. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
k. Dapat memberikan kepuasaan bagi daerah karena bersifat langsung.
Kelemahan desentralisasi:
a. Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintah bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu lama karena memerlukan perundingan bertele-tele.

B) Otonomi daerah
                Secara istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto dan nomous. Auto berarti sendiri dan nomous berarti hukuman atau peraturan. Pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri dan juga merupakan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. Adanya otonomi daerah diharapkan mampu meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut beberapa pendapat tentang pengertian otonomi daerah, diantaranya:
a. J. Wajong
Otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus dengan keuangan sendiri serta menentukan hukum dan pemerintahan sendiri.
b. C.J. Franseen
Otonomi adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah setempat dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat.
c. Ateng Syarifuddin
Otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan bersifat terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
d. UU No. 23 Th. 2014 Pasal 1 Angka 6
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI
e. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri sebagai manifestasi dan desentralisasi.
C) Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah perlu dilakukan di negara Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas, karena kehidupan berbangsa dan bernegara selama masa Orde Baru sangat sentralistik sehingga daerah diabaikan, pembagian kekayaan alam tidak adil dan merata, serta adanya kesenjangan sosial dan pembangunan.

Adapun tujuan lain otonomi daerah yaitu:
a) Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat.
b) Pengembangan kehidupan yang lebih demokratis.
c) Keadilan nasional.
d) Pemerataan wilayah daerah.
e) Mmendorong pemberdayaan masyarakat.
               
                Pelaksanaan otonomi daerah juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggungjawab. Konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yaitu adanya pembagian kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Untuk pelaksanaan otonomi di daerah khusus dan daerah istiwema direbitkan beberapa UU,seperti berikut:
1) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
2) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
3) UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota NKRI.
4) UU NO. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
               
                Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah partisipasi dan keikutsertaan masyarakat sangat penting dan dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan seperti:
a) Proses pengambilan kebijakan dengan cara menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah.
b) Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah.
c) Melaksanakan kewajiban sebagai rakyat Indonesia seperti membayar pajak dan mendahulukan kepentingan negara dibanding kepentingan pribadi.
d) Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Landasan hukum penerapan otonomi daerah dalam pasal 18 Ayat (1-7), pasal 18A Ayat (1) dan (2), serta pasal 18B Ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945.
b. Undang-Undang
Berikut UU yang dijadikan landasan hukum penerapan otonomi daerah sejak Tahun 1945 sampai sekarang.
1) UU No. 1 Th. 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
2) UU No. 22 Th. 1948 tentang pokok-pokok Pemda.
3) UU Negara Indonesia Timur No. 44 Th. 1950 tentang Pemda Indonesia Timur.
4) UU No. 1 Th. 1957 tentang pokok-pokok Pemda.
5) UU No. 18 Th. 1965 tentang pokok-pokok Pemda.
6) UU No. 5 Th. 1974 tentang pokok-pokok Pemda.
7) UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemda.
8) UU No. 25 Th. 1999 tentang Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Pusat dan Daerah.
9) UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemda.
10) UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
11) Perpu No. 3 Th. 2005 tentang perubahan atas UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemda.
12) UU No. 12 Th. 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemda.
13) UU No. 23 Th. 2014 tentang Pemda.
14) UU No. 9 Th. 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Th. 2014 tentang Pemda.
e) Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia


a. Nilai Otonomi Daerah
1) Nilai Unitaris
Nilai Utaris : bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara.
2) Nilai Desentralisasi Teritorial
Nilai Desentralisasi Teritorial >>> dalam pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah yang bersumber dari isi dan jiwa pasal 18 UUD Negara RI Th. 1945.

b. Dimensi Otonomi Daerah
1) Dimensi Politik
Dalam dimensi ini kabupaten/kota dipandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2) Dimensi Administratif
Dalam dimensi ini penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3) Dimensi Kabupaten/Kota
Dalam dimensi ini Kabupatn/Kota merupakan daerah terdepan dalam pelaksanaan pembangunan.

c. Prinsip Otonomi Daerah
1) Prinsip Otonomi Dinamis
Prinsip ini selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih maju dan baik.
2) Prinsip Otonomi Nyata
Dalam prinsip ini daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada.
3) Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab
Dalam prinsip ini bahwa dalam penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan pemberian otonomi.
Adapun prinsip lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
Prinsip penyebaran
Prinsip pemberdayaan
Prinsip keserasian
Prinsip kesatuan
Prinsip riil dan tanggungjawab
B. KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT
1. Kedudukan Pemerintah Pusat
Berikut beberapa pendapat tentang pengertian pemerintah:
v W.S. Sayre= Pemerintah adalah organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjelaskan kekuasaan.
v Woordrow Wilson=Pemerintah adalah suatu pengorganisasian kekuatan, namun tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan
v Suradinata=Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuatan besar di negeri ini, termasuk urusan publik, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
v R. Mac. Iver=Pemerintah sebagai organisasi orang-orang yang memilki kekuasaan dan cara agar orang bisa diatur.

                Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan NKRI yaitu presiden dengan dibantu oleh wakil presiden dan oleh menteri-menteri negara. Secara nasional pemerintahan pusat berkedudukan di ibu kota negara RI yang terdiri atas perangkat NKRI yaitu presiden dan para pembantu presiden diantaranya wakil presiden, para menteri, dan lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara dalam sistem pemerintahan pusat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif.
 Berikut beberapa fungsi pemerintahan:
I. Fungsi Layanan
Fungsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
II. Fungsi Pengaturan
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.
Fungsi pengaturan dibagi menjadi enam fungsi, diantaranya:
1. Menjaga Stabilitas Ekonomi
Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
2. Menjaga Kompetisi
Pemerintah diperlukan dalam kegiatan ekonomi yang berlangsung dengan kompetisi sehat. Apabila tidak ada pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusaknya.
3. Menjamin Akses Minimal Setiap Individu kepada Barang dan Jasa
Pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
4. Menjembati Konflik dalam Masyarakat
Fungsi ini dilakukan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat.
5. Menyediakan Infrastuktur Ekonomi
Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan dalam sistem ekonomi modern  seperti perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten.
6. Menyediakan Barang dan Jasa Kolektif
Fungsi ini dilakukan karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum.

III. Fungsi Pemberdayaan
Berdasarkan pasal 1 angka 5 UU NO. 23 Th. 2014 disebutkan bahwa urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementrian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan sesuai UUD Negara RI Tahun 1945.
Dalam pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa presiden RI memegang kekuasaan berdasarkan UUD. Dalam pasal 4 ayat (2) juga dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan juga dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri negara. Oleh karena itu, presiden bertanggungjawab kepada masyarakat terhadap keberhasilan kinerja pelaksanaan pemerintahan yang yang menjadi urusan negara tertentu.
2. Peran Pemerintah Pusat
Dalam pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Th. 2014 pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah oleh daerah. Pemerintah pusat berperan dalam menyelenggarakan beberapa urusan pemerintahan. Berdasarkan pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Th. 2014 ditegaskan bahwa urusan pemerintahan yang terdiri atas:
1. Urusan Pemerintah Absolut
Adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadikewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10 UU No. 23 Th. 2014 urusan pemerintah absolut terdiri dari:
a. Politik Luar Negeri
                Misalnya mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga Internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, dan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.
b. Pertahanan
                Misalnya mendirkan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk militer, dan bela negara bagi setiap warga negara.
c. Keamanan
                Misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang dan kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara.
d. Moneter dan Fiskal Nasional
                Adalah kebijakan makro ekonomi contohnya mencetk uang dan menentukan nilai mata uang.
e. Yustisi
                Misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi dll.
f. Agama
                Misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, dan menetapkan kebijakan dalam penyelanggaraan kehidupan keagamaan.
Berikut merupakan kriteria urusan pemerintahan absolut:
a. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
b. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
c. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
d. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat bagi kepentingan nasional.
2. Urusan Pemerintah konkuren
                Adalah urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintah konkuren berwenang menetapkan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Norma, standar, prosedur, dan kriteria ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan menjadi kewenangan daerah.
                Urusan pemerintah konkuren diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau melimpahkannya kepad gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dengan menugasi daerah berdasarkan asas tugas pembantuan. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan instansi vertikal oleh kementrian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara RI Th. 1945 tidak memerlukan persetujuan dari gubernur.
                Urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
                Urusan pemerintahan wajib yang berkaiatan dengan pelayanan dasar meliputi:
a. Pendidikan.
b. Kesehatan.
c. Pekerjaan umum dan penataan ruang.
d. Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
e. Ketentraman, ketertiban umum, dan elindungan masyarakat.
f. Sosial.
                Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaiatan dengan pelayanan dasar meliputi:
a. Tenaga kerja.
b. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
c. Pangan.
d. Pertahanan.
e. Lingkungan hidup.
f. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
g. Pemberdayaan masyarakat dan desa.
h. Pengendalian penduduk dan KB.
i. Perhubungan.
j. Komunikasi dan informatika.
k. Koperasi, usaha kecil, dan menengah.
l. Penanaman modal.
m. Kepemudaan dan olahraga.
n. Statistik.
o. Persandian.
p. Kebudayaan.
q. Perpustakaan.
r. Kearsipan
                Urusan pemerintahan pilihan meliputi:
a. Kelautan dan perikanan.
b. Pariwisata.
c. Pertanian.
d. Kehutanan.
e. Energi dan sumber daya mineral.
f. Perdagangan.
g. Perindustrian.
h. Transmigrasi.

            Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota didasarkan pada beberapa prinsip, diantaranya:
1. Prinsip akuntabilitas artinya penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkaun dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
2. Prinsip prinsip efisiensi artinya penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingakt daya guna yang paling tinggi dan dapat diperoleh.
3. Prinsip eksternalitas artinya penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasrakan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelnggaran suatu urusan pemwrintahan.
4. Prinsip kepentingan strategis nasional artinya penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa.

3. Urusan Pemerintah Umum
                Adalah urusan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintah. Urusan pemerintah umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerjanya. Untuk melaksanakan urusan ini gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh instansi vertikal. Gubernur bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri, dan bupati/walikota bertanggungjawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dalam melaksanakan urisan pemerintahan umum gubernur dan bupari/walikota dibiayai oleh APBN.
Urusan pemerintahan umum meliputi:
a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan UUD Negara RI Th. 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI.
b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragam, ras, dan golongan lain untuk mewujudkan stabilitas keamanan lokal.
d. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan masalah yang timbul dengan memperhatikan prinsip-prinsip tertentu,
f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
g. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

*Pemerintah pusat juga memiliki kewenangan, diantaranya:
a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
b. Dana perimbangan keuangan.
c. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
d. Pembinaan dan pemberdayaan SDM.
e. Pendayagunaan SDA dan pemberdayaan SDS.
f. Konservasi dan standardisasi nasional.

*Dalam pelaksanaan otonomi daerah kewenangan kepada pemeritah pusat memiliki tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum :
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
3. Menciptakan demokratisasi.
4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.
Tujuan khusus:
1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenisnya berskala umum.
4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langkah, canggih, mahal, dan berisiko tinggi, serta SDM yang berkualitas tinggi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara.
5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat.
6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai kemampuan dan kondisi.
7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur urusan rumah tangga sendiri.

C. KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
1. Kewenangan Pemerintah Daerah
                Dalam pasal 1 angka 2 UU No. 23 Th. 2014 dijelaskan bahwa pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otnomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI Th. 1945.
Dalam pasal 1 angka 3 UU No. 23 Th. 2014 disebutkan bahwa pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penyelenggara pemerintah yang baik merupakan landasan bagi penyusunan dan penerapan kebijakan negara yang yang demokratis pada era globalisasi. Fenomena demokrasi ditanda dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sehubungan dengan fenomena tersebut, muncul sebuah konsep baru yaitu konsep tata kepemerintahan yang baik (good governance). Good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Penilaian baik buruknya pemerintahan bisa dinilai jika telah bersinggungan dengan prinsip-prinsip good governance.
 Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a. Partisipasi masyarakat.
b. Tegaknya supermasi hukum.
c. Transparansi.
d. Peduli terhadap stakeholder (para pihak yang berkepentingan).
e. Berorientasi pada konsensus atau kesepakatn menyeluruh.
f. Kesetaraan.

            Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman pada asas-asas penyelenggaraan pemerinatahan daerah. Asas-asan tersebut yaitu:
a. Kepastian hukum. Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
b. Tertib penyelenggara negara. Tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keterturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
c. Kepentingan umum. Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Keterbukaan. Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang yang benar, jujur, dan tidak deskriminatif tentang penyelenggaraan negara.
e. Proporsionalitas. Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f. Profesionalitas. Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandasan kode etik dan ketentuan peratuan perundang-undangan.
g. Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah asas yang menetukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
h. Efisiensi. Efisiensi adalah asas yang yang berorientasi pada mnimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja terbaik.
i. Efektivitas. Efektivitas adalah asas yang berorientasi pada tujuan ynag tepat guna dan berdaya guna.
j. Keadilan. Keadilan adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

                Berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa aspek, diantaranya:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang,
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan.
g. Penanggulangan masalah sosial.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
j. Pengendalian lingkungan hidup.
k. Pelayanan pertahanan.

                Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertahanan, permukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalm negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olahraga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.
                Dalam pelaksanaan otonomi daerah kewenangan pemerintah daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat. Indikator untuk menentukan pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari tiga indikasi berikut:
a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
b. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
c. Tersedianya peyanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
           
             Untuk merealisasikan ketiga indikator tersebut, aparat pemerintah harus memiliki sikap-sikap berikut:
a. Kapabilitas (kemempuan aparatur)
b. Integritas (mentalitas)
c. Akseptabilitas (penerimaan)
d. Akuntabilitas (kepercayaan dan tanggungjawab).
2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Pasal18B ayat (1) UUD Negara RI Th. 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istiwema yang diatur dengan UU.

a. DKI Jakarta
            Menurut UU No. 29 Th. 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibu kota NKRI, beberapa aspek menjadi pengkhususan bagi provinsi DKI Jakarta, diantaranya:
1. Berkedudukan sebagai ibuk kota NKRI.
2. Daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota NKRI sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
3. Berperan sebagai ibu kota NKRI yang memiliki kekhususan hak, tugas, kewajiban, dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing.

b. DIY
            Menurut UU NO. 13 Th. 2012 tentang DIY, keistimewaannya meliputi:
1. Tata cara mengisi jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
2. Kelembagaan pemerintah daerah DIY.
3. Kebudayaan.
4. Pertahanan.
5. Tata ruang.
c. Provinsi Aceh
            Menurut UU N. 11 Th. 2006 tentang pemerintahan Aceh, keistimewaannya meliputi:
1. Penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.
2. Penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam.
3. Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam.
4. Peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh.
5. Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

D. Otonomi Khusus Papua
            Menurut UU No. 21 Th. 2001 tentang otonomi Khusus Privins Papua terdapat beberapa isis UU diantaranya:
1. Pengaturan kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan dilakukan secara kekhususan.
2. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
3. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik.
3. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
                Penyelenggara pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut wali kota. Masa jabatannya adalah 5 tahun. Kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah untuk daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk kota disebut wakil wali kota.
 Tugas kepala daerah:
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tengtang RPJPD dan RPJMD kepada DPRD untuk dibahs bersamadan menetapkan RKPD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD dan tentang perubahan APBD dan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang kepala daerah:
1. Mengajukan rancangan perda.
2. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
3. Menetapkan perkada dak keputusan kepala daerah.
4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah atau masyarakat.
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas wakil kepala daerah:
1. Membantu kepala daerah.
2. Memeberikan saran dan pertimbangan kepada kepla daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara RI Th. 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4. Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
6. Melaksanakan program strategis nasional.
                Dalam pasal UU No. 23 Th. 2014 disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Dalam pasal 209 ayat (1) perangkat daerah provinsi terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan. Pada pasal 209 ayat (2) perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan.
Perangkat daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota terdiri atas:
a. Sekeretariat Daerah
                Tugasnya membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif dan bertanggungjawab kepada kepala daerah.
b. Sekretariat DPRD
Tugas sekretariat DPRD:
1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan.
2. Menyelenggarakan administrasi keuangan.
3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
4. Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
c. Inspektorat
Tugasnya membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
d. Dinas
Macam-macam dinas:
1. Dinas tipe A, untuk mewadahi pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja besar.
2. Dinas tipe B, untuk mewadahi pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja sedang.
3. Dinas tipe C, untuk mewadahi pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja kecil.
e. Badan
Dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta fungsi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
f. Kecamatan
Tujuan membe ntuk kecamatan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembeerdayaan masyarakat desa/kelurahan.
 
4. DPRD
                DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda. Fungsi DPRD meliputi fungsi legislasi, anggaran, pengawasan. Hak yang dimiliki DPRD meliputi hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat.
Tugas dan wewenang DPRD :
a. Membentuk pertauran daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas dan menyetujui rancangan peda tentang APBD bersama kepala daerah.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda.
5. Proses Pemilihan Kepala Daerah
                Kepala daerah dipilih dalam satu pasang yang dilaksanakan secara demokratis yang berdasarkan asa langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil, (luber dan jurdil). Pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% suara sah ditetapkan sebagai pasangan calaon terpilih.
6. Peraturat Daeah (Perda)
                Perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Asas pembentukan dan materi muatan perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh yang berkembang dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.
7. Keuangan Daerah
                Dalam pasal 279 ayat (1) UU No. 23 Th. 2014 dijelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah untuk membiayai penyelengaraan urusan pemerintahan yang diserahkan atau ditugaskan kepada daerah.
Berikut aspek-aspek hubungan keuangan daerah:
a. Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
b. Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
c. Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk pemerintahan daerah tertentu yang ditetapkan dalam UU.
d. Pemberian pinjaman dan hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal).
Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada daerah disertai pendanaan sesuai urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai akibat penyerahan urusan pemerintahan. Berikut aspek-aspek dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu:
a. Mengola data secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
b. Menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat.
c. Melaporkan realisasipendanaan urusan pemerintahan yangyang ditugaskan sebagai sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, tata pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.


Sumber pendapatan daerah meliputi:
1. Pendapatan asli daerah yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dpisahkan,
2. Pendapatan transfer meliputi transfer pemerintah pusat yang terdiri dari dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.
3. Pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer yang meliputi hibah, dana darurat dan lain-lain.

D. HUBUNGAN STRUKTUAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1. Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah
                Pemerintah daerah memiliki hubungan dengan pemerintah pusat. Hubungan pemerintah pusat engan pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemrintahan negara. Hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah dapat dilihat dari dua aspek yaitu hubunga struktural dan fungsional.
                Berdasarkan UU No. 23 Th. 2014  secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingakat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) merupakan penyelenggara pemerintahan di wilayah daerahnya, sesuai prinsip otonomi seluas-luasnya.
Berikut contoh hubungan struktural pemerintah pusat dengan daerah:
a. Hubungan Struktural Eksekutif dengan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah dalam penyelenggara pemerintahan daerah wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan satu kali dalam satu tahun kepada pemerintah pusat dan memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD. Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah akan digunakan sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembentukan Perangkat Daerah
Secara struktual pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintah ditingkat nasional. Dalam hal ini Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam UUD ’45. Adapun perintah daerah merupakan penyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sisitem dan prinsip NKRI.Pelaksanaan mengacu pada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
                Menurut UU  no. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi perangkat darah kabupaten/kota yang dibantu dengan perangkat daerah.
                Perangkat daerah yang dimaksud meliputi perangkat daerah provinsi yang terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan. Adapun perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas  sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan.
Pemerintah desa adalah pemerintahan yang terdiri atas pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa atau BPD yaitu kepala desa dan perangkat desa (sekretaris desa dan perangkat desa lainnya).
Di dalam daerah kabupaten/kota dapat dibentuk desa. Desa mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan mengenai desa. Yaitu UU no 23 tahun 2014.
                Secara strktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara pemerintahan di tingkat nasional, sedangkan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupakan penyelenggara di daerah masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah secara garis besar dapat dipisah
menjadi tiga pembagian dasar pembagian yaitu fungsi, urusan, tugas dan
wewenang antara pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut
a. Fungsi yang sifatnya berkaitan nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
b. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
c. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat dan tidak memerlukan tingkat standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.
                Secara struktual hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya hubungan struktual tersebut dapat dilihat pada bagan berikut.

2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
                Hubungan pemerintah pusat dan daerah selain dilihat aspek hubungan struktual juga dapat dilihat dari hubungan fungsional yanh merupakan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang menitikberatkan pada fungsi atau pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Hubungan fungsional menyangkut urusan antara pemerintah pusat dan daerah
                Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik ditingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya. Menurut Ryaas Rasyid, tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat sehingga setiap warga dapat menjalani kehidupan secara tenang, tenteram, dan damai.
                Sementara itu, fungsi pemerintah pusat dan daerah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah yang dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
                Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras.
                Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa penyelenggara urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah oleh daerah. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Urusan pemerintah dapat diklasifikasikan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mengetahui lebih jelas tentang klasifikasi urusan pemerintah dapat dilihat pada bagan berikut.
                Penyelenggara urusan pemerintahan selain tunduk pada asas-asas penyelenggaraan Negara, juga didasarkan pada kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam membina hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
                Penyelengaraan urusan pemerintaha dalam membina hubungan dengan pemerintahan daerah dibagi berdasarkan kriteria sebagai berikut.
a. Eksternalitas, maksudnya penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
b. Akuntabilitas, maksudnya penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
c. Efisiensi, maksudnya penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna paling tinggi yang dapat diperoleh.



                                                                     BAB III
                                                 PENUTUP
                                          A. KESIMPULAN

                Dalam suatu pemerintahan daerah diperlukan adanya otonomi daerah dan bantuan dari pemerintah pusat seperti yang sudah dijelaskan diatas. Pemerintahan daerah juga harus mempunyai hubungan struktual dan fungsional dengan pemerintah pusat agar pembangunan di pemerintahan daerah bisa berjalan lancar.
B. SARAN
                Kemajuan suatu daerah tergantung oleh pemerintahan baik pemerintah pusat maupun daerah. Jika pemerintahan berjalan dengan lancar, maka pembangunan suatu daerah tersebut juga ikut lancar.

                                                 

 

 
SEMOGA BERMANFAAT
TERIMA KASIH


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel